Kodam IX/Udayana Klarifikasi Terkait Isu Rekrutmen Prajurit TNI AD dan Dugaan Kasus Hukum

Denpasar, 4 Maret 2026 – Menanggapi berita yang dipublikasikan oleh salah satu media online mengenai seorang individu berinisial ADO di Larantuka, Kabupaten Flores Timur, yang diduga telah dilantik sebagai prajurit Tentara Nasional Indonesia Angkatan Darat (TNI AD) meskipun sebelumnya terlibat dalam permasalahan hukum, Kodam IX/Udayana merasa penting untuk memberikan keterangan kepada masyarakat agar informasi yang beredar tetap proporsional dan tidak menimbulkan salah paham.

Kolonel Inf Widi Rahman, S.H., M.Si., selaku Kepala Penerangan Kodam IX/Udayana, menegaskan bahwa TNI AD sangat berkomitmen terhadap penegakan hukum, disiplin, dan integritas moral prajuritnya. Ia menekankan setiap prajurit TNI AD harus menjunjung tinggi hukum negara dan nilai-nilai keprajuritan, serta tidak ada toleransi terhadap pelanggaran hukum, terutama terkait tindak pidana serius.

Menyikapi rumor yang menyebutkan bahwa individu tersebut telah berstatus prajurit TNI AD dan sebelumnya terlibat dalam perkara pidana, Kapendam mengungkapkan bahwa Kodam IX/Udayana sedang melakukan investigasi dan penelusuran terhadap semua informasi yang telah beredar.

“Kami sedang memeriksa dan mendalami data serta informasi yang ada, termasuk berkoordinasi dengan aparat penegak hukum untuk memperoleh fakta yang akurat,” ujar Kolonel Widi Rahman.

Proses rekrutmen prajurit TNI AD, seperti yang dijelaskan, dilakukan secara ketat dan transparan, meliputi pemeriksaan administratif, kesehatan, psikologi, kesamaptaan jasmani, serta penelusuran latar belakang calon prajurit sesuai dengan peraturan yang berlaku. Ia menambahkan, jika dalam proses tersebut ada informasi hukum yang tidak terdeteksi, maka hal itu akan menjadi bagian dari evaluasi lebih lanjut.

Kapendam juga memastikan bahwa jika terbukti individu tersebut terlibat dalam tindak pidana, proses hukum akan dihormati dan dilaksanakan sesuai peraturan yang berlaku, tanpa ada perlindungan bagi pelanggar hukum. Selain itu, Kodam IX/Udayana menyatakan bahwa TNI tidak akan mengintervensi proses hukum yang sedang berlangsung dan tidak membenarkan adanya penekanan terhadap korban oleh pihak-pihak tertentu.

Kodam IX/Udayana mengajak semua pihak untuk mengedepankan asas praduga tak bersalah dan menunggu hasil penelusuran serta proses hukum yang berlangsung, agar semua masalah dapat diselesaikan secara obyektif, transparan, dan berkeadilan. Sebagai suatu institusi negara, Kodam IX/Udayana berkomitmen untuk menjaga integritas dalam proses rekrutmen prajurit, memastikan setiap anggota TNI AD memiliki moral, disiplin, dan tanggung jawab terhadap hukum serta masyarakat.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *