Bangli – Rabu, 24 Juni 2026 menjadi hari penting bagi Desa Bangbang, dengan diselenggarakannya Musyawarah Desa (Musdes) yang dihadiri oleh Babinsa, Pelda Kadek Widiarta. Musdes ini membahas tentang pemberhentian serta penggantian antar waktu anggota Badan Permusyawaratan Desa (BPD) dan berlangsung di Ruang Rapat Kapiwara Graha, Kantor Desa Bangbang, Kecamatan Tembuku, Kabupaten Bangli.
Kegiatan ini dilaksanakan sebagai tanggapan dari surat pengunduran diri I Wayan Sutama, anggota BPD dari periode 2020–2027 yang semakin mendekat. Kira-kira 40 orang hadir dalam acara ini dari berbagai unsur, termasuk pemerintah daerah, kecamatan, desa, BPD, tokoh masyarakat, serta undangan yang lainnya.
Di antara peserta yang hadir terdapat I Komang Agus Harimbawa, S.Sos, selaku Sekretaris Dinas PMDPPKB Kabupaten Bangli, dan Ni Luh Putu Yudi Yuliasih, S.STP, sebagai Kasi Trantib Kecamatan Tembuku. Selain itu, Ketua BPD Desa Bangbang dan anggota, serta Perbekel Desa Bangbang dan stafnya turut berpartisipasi dalam musyawarah ini.
Pada musyawarah tersebut, disetujui bahwa pengunduran diri I Wayan Sutama diterima dan akan dikirimkan kepada Bupati Bangli untuk penerbitan Surat Keputusan Pemberhentian. Sementara untuk penggantian antar waktu akan ditetapkan setelah Musyawarah Dusun (Musdus) di Banjar Bangbang Kangin dilaksanakan. Pelda Kadek Widiarta menekankan bahwa peran Babinsa adalah untuk menjaga agar proses musyawarah berjalan dengan aman dan tertib.



