Penyitaan 4 Ton Timah Ilegal oleh Tim Gabungan di Pangkalpinang

Tim Gabungan yang terdiri dari beberapa instansi, termasuk Satlap Tri Cakti dan Intelrem 045/Gaya, melakukan penanganan terhadap kasus penyimpanan timah ilegal di Perumahan Cempaka Mas, Kota Pangkalpinang pada Rabu, (1/07/2026).

Operasi tersebut digerakkan berdasarkan informasi dari jaringan intelijen mengenai adanya kegiatan pergeseran timah yang akan dilakukan di malam hari di kediaman seorang warga. Penggeledahan dimulai setelah tim melakukan persiapan dan berkoordinasi dengan Ketua RT sekitar pukul 15.30 WIB.

Setelah memastikan kesiapan, tim melakukan penggeledahan pada pukul 17.30 WIB dan berhasil menyita 160 batang balok timah yang masing-masing memiliki berat sekitar 25 kg. Total timah yang disita mencapai 4 ton, dengan estimasi kerugian negara sekitar Rp1,7 miliar, dan dua timbangan juga ditemukan dan diamankan dalam proses tersebut.

Brigjen TNI Nur Wahyudi, sebagai Danrem 045/Gaya, mengingatkan pentingnya faktor keamanan dalam menjalankan operasi penindakan ini dan menginstruksikan agar koordinasi dengan Satlap Tri Cakti dilakukan secara menyeluruh. “Saat ini, barang bukti telah diamankan di GBT Cambai untuk langkah hukum selanjutnya”, ucapnya.