
TULUNGAGUNG – Kegiatan pembangunan desa tidak hanya menekankan pada infrastruktur, tetapi juga pada peningkatan kesadaran hukum di kalangan masyarakat. Untuk itu, Satgas TNI Manunggal Membangun Desa (TMMD) ke-130 Kodim 0807/Tulungagung mengadakan sosialisasi tentang pencegahan kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) dan tindak pidana perdagangan orang (TPPO) yang berlangsung di Balai Desa Pojok, Kecamatan Campurdarat, Kabupaten Tulungagung, pada Selasa (27/10/2026).
Kegiatan sosialisasi ini dipandu oleh Dinas Pemberdayaan Perempuan, Perlindungan Anak dan Kependudukan Provinsi Jawa Timur, yang berfungsi sebagai platform edukatif bagi masyarakat terkait pentingnya menyadari bentuk-bentuk kekerasan, memahami bahaya perdagangan manusia, serta tindakan yang dapat diambil saat menghadapi tindak pidana tersebut.
Membangun pemahaman hukum di level desa sangat penting untuk menciptakan lingkungan yang lebih siaga terhadap hak dan keselamatan individu. Diharapkan dengan pengetahuan yang memadai, masyarakat lebih peka terhadap berbagai modus yang berpotensi berujung pada perdagangan orang serta bisa mengenali bentuk kekerasan dalam rumah tangga yang kerap terjadi.
Kegiatan ini juga menekankan pentingnya kolaborasi dari masyarakat dalam menciptakan lingkungan yang mendukung perlindungan bagi para korban. Kesadaran dari anggota keluarga dan komunitas dapat sangat berperan dalam membantu individu yang terancam mendapatkan bantuan di saat-saat genting.
