ACEH BARAT – Fenomena judol menjadi perhatian serius pemerintah dalam hal ini Babinsa Koramil 11/WT Sertu Muklis dalam pelaksanaan Komsos nya menekan kembali kepada para generasi muda di Desa Binaan nya untuk tidak bermain maupun terjerat dalam Judi Online (Judol). Rabu (28/05/2025)
Maraknya game online yang bersifat perjudian dan dapat merugikan individu bahkan dapat berhadapan dengan proses hukum. Menurut data dari Kominfo menyebutkan ada 2,7 juta warga yang terjerat dalam judol. Yang memprihatinkan, sebagian besar usianya muda antara 17-22 tahun.
Sertu Mukhlis menyampaikan larangan bermain game online yang bersifat judi dengan para pemuda.”Perlu menyadari bahwa judi online bukan hanya merugikan secara finansial bagi individu yang terlibat, tetapi juga dapat mengganggu ketertiban sosial serta berpotensi meningkatkan angka kriminalitas,” ujar Sertu Mukhlis
Pada kesempatan tersebut juga Sertu Mukhlis menyampaikan “Selain bimbingan orang tua, kita selaku Babinsa juga berkewajiban untuk menyampaikan hal yang baik dan melarang para pemuda bermain game online yang bersifat judi yang nantinya merugikan diri sendiri, Saya juga berharap masukan dan himbauan saya juga di sampaikan kepada rekan atau temannya.” Tutup nya.