Pangkalan Bun, — Kodim 1014/Pbn melaksanakan Penyuluhan Hukum Prajurit dan Persit Tahun 2025 pada Jumat pagi (21/11) di Aula Palapa Kodim 1014/Pbn, Jalan P. Antasari, Kelurahan Raja, Kecamatan Arsel, Kabupaten Kotawaringin Barat. Penyuluhan menghadirkan Kakumdam XXII/TB Kolonel Chk M. Irham bersama Letkol Chk Arsin, S.H., serta Mayor Chk M. Makmur Gunawan.
Kegiatan tersebut dihadiri oleh Dandim 1014/Pbn Letkol Inf Makin S., S.Sos., M.I.P., Kasdim 1014/Pbn Mayor Inf Sumarna, Perwira Staf, anggota prajurit, dan Persit Kodim 1014/Pbn.
Dalam penyampaiannya, Kolonel Chk M. Irham menekankan pentingnya disiplin dan pengendalian diri dalam keprajuritan, termasuk penggunaan handphone secara bijak dan komunikasi yang sehat dalam keluarga. Ia juga menyoroti beberapa bentuk pelanggaran yang sering terjadi serta penanganannya.
Dandim 1014/Pbn Letkol Inf Makin S., S.Sos., M.I.P. memberikan apresiasi atas penyuluhan tersebut. “Penyuluhan hukum ini sangat penting sebagai upaya pencegahan pelanggaran. Kami ingin seluruh prajurit dan Persit memahami aturan serta menjaga nama baik satuan,” ujarnya.
Ia menambahkan bahwa pemahaman hukum harus menjadi pegangan dalam setiap tindakan. “Dengan memahami batasan dan aturan, kita bisa menjalankan tugas dengan baik dan terhindar dari pelanggaran sekecil apa pun,” tegas Dandim.
Penyuluhan berlangsung tertib dan diharapkan dapat meningkatkan kesadaran hukum bagi seluruh anggota Kodim 1014/Pbn.



