Dandim 1010/Tapin Pastikan Perluasan Areal Cetak Sawah Sesuai Target

TAPIN – Dalam rangka mengecek progres perluasan areal cetak sawah, Dandim 1010/Tapin Letkol Arh Pryoni Palebangan, S.I.P., meninjau langsung ke lokasi yang bertempat di Desa Binderang, Kecamatan Bitahan.

Saat dikonfirmasi, Kamis, (16/01), Dandim 1010/Tapin Letkol Arh Pryoni Palebangan, S.I.P., mengatakan Kemarin siang, Rabu, (15/01), kita lakukan peninjauan, untuk cetak sawah baru perlu dipersiapkan kegiatan Survey Investigation Design (SID). Jika tahapan tersebut selesai maka cetak sawah baru dapat dilaksanakan.

Lebih lanjut, Dandim menegaskan bahwa pelaksanaan perluasan areal cetak sawah harus selalu di pantau dan terus diperhatikan, agar hasil yang diperoleh dapat mencapai target yang sudah ditentukan.

“Proses pengerjaan perluasan areal cetak sawah lebih cepat selesai lebih bagus, akan tetapi harus sesuai dengan target yang telah ditentukan, agar hasil yang diperoleh juga bisa mencapai hasil yang maksimal. Namun demikian proses pekerjaan sendiri bukan asal-asalan, jangan sampai mempunyai pikiran lebih cepat selesai lebih bagus dalam arti mengerjakannya semaunya sendiri”, ucap Dandim.

Selain areal tanam, tidak kalah penting akses jalan juga harus disiapkan. Sebab apabila lahan yang sudah dibuka dan tidak segera ditanami maka rumput- rumput akan tumbuh kembali menutupi lahan yang sudah dibuka, karena lahan asalnya adalah hutan rawa.

“Disebabkan sulitnya akses jalan yang tidak memadai membuat para petani malas untuk mengerjakan sawahnya, karena bisa jadi mengakibatkan biaya produksi lebih tinggi dari pada hasil”, jelas Dandim.

Dandim meminta semua pihak saling mendukung baik dari Kodim 1010/Tapin, Dinas Pertanian Tapin serta para petani untuk menyukseskan program pemerintah. “Yang mana program pemerintah tersebut merupakan usaha dalam membantu masyarakat khususnya para petani, apabila nantinya lahan sudah selesai dan siap tanam.”tandasnya.(1010).

Admin

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *