Dukung TNI, Warga Amuntai Turun Ke Jalan

HULU SUNGAI UTARA – Warga Kota Amuntai turun kejalan mendukung disahkan RUU TNI menjadi Undang-Undang (UU) oleh Dewan Perwakilan Rakyat (DPR RI).Keberadaan mereka mengakibatkan arus lalu lintas di kawasan Kelurahan Kota Raden, Kabupaten Hulu Sungai Utara, menjadi macet pada senin sore, 24 Maret 2025.

Para pendukung pengesahan RUU TNI menjadi UU ini turun ke jalan untuk berbagi takjil gratis kepada para pengguna jalan yang melintas di jalan poros penghubung Hulu Sungai, sebagai wujud rasa syukur atas pencapaian penting bagi TNI dan bangsa Indonesia.

Kordinator Lapangan kegiatan tersebut, Abdul Hakim yang juga merupakan Ketua Karang Taruna, menyatakan bahwa mereka sangat bangga dan senang dengan disahkannya RUU TNI.”TNI sebagai penjaga kedaulatan NKRI sangat berarti bagi rakyat Indonesia, khususnya di Kabupaten Hulu Sungai Utara. Selama ini wilayah kami rawan dengan peredaran narkoba dan kejahatan jalanan, yang kini bisa diberantas bersama-sama dengan TNI,” ujar Abdul Hakim.

Lebih lanjut, ia mengungkapkan bahwa warga Kota Amuntai Kabupaten Hulu Sungai Utara merasa bangga dan mendukung penuh peran TNI dalam menjaga keamanan.”Bravo TNI! Kami mendambakan kehadiran kalian untuk mewujudkan keamanan di kota ini,” tambahnya dengan semangat.

Pada hari Kamis, 20 Maret 2025, Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR RI) secara resmi telah mengesahkan Rancangan Undang-Undang (RUU) mengenai Perubahan atas Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2004 tentang Tentara Nasional Indonesia (TNI) menjadi undang-undang yang sah.Proses pengesahan ini dilakukan dalam sebuah rapat paripurna yang dipimpin oleh Ketua DPR RI, Puan Maharani, di Gedung DPR RI, Jakarta.

Pengesahan RUU TNI ini merupakan revisi dari Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2004 tentang Tentara Nasional Indonesia. Proses pembahasan RUU ini dimulai sejak Februari 2025 dan melibatkan banyak elemen, termasuk pemerintah dan masyarakat sipil. Meskipun ada penolakan dari beberapa kelompok, DPR tetap melanjutkan proses hingga pengesahan.

Poin Penting dalam UU TNI Penambahan Kewenangan Operasi Militer Selain Perang (OMSP).UU TNI yang baru menambahkan dua tugas pokok dalam operasi militer selain perang. Pertama, TNI kini memiliki kewenangan untuk membantu menanggulangi ancaman siber.

Kedua, TNI dapat melindungi dan menyelamatkan warga negara Indonesia serta kepentingan nasional di luar negeri. Penambahan ini diharapkan mampu meningkatkan peran strategis TNI dalam menghadapi ancaman global.

Perubahan Kedudukan dan Jabatan Sipil, UU TNI juga mengatur perubahan pada Pasal 47 terkait jabatan sipil yang dapat diisi oleh prajurit aktif. Jumlah bidang jabatan sipil yang bisa diisi prajurit aktif bertambah dari 10 menjadi 14. Namun, prajurit hanya dapat menduduki jabatan tersebut atas permintaan kementerian/lembaga dan harus tunduk pada ketentuan administrasi yang berlaku.

Berikut adalah daftar kementerian dan lembaga tersebut:

  1. Kementerian Koordinator Bidang Politik dan Keamanan
  2. Kementerian Pertahanan, termasuk Dewan Pertahanan Nasional
  3. Kesekretariatan Negara yang menangani urusan kesekretariatan presiden dan kesekretariatan militer presiden
  4. Badan Intelijen Negara
  5. Badan Siber dan/atau Sandi Negara
  6. Lembaga Ketahanan Nasional
  7. Badan Search and Rescue (SAR) Nasional
  8. Badan Narkotika Nasional
  9. Mahkamah Agung
  10. Badan Nasional Pengelola Perbatasan (BNPP)
  11. Badan Penanggulangan Bencana
  12. Badan Penanggulangan Terorisme
  13. Badan Keamanan Laut
  14. Kejaksaan Republik Indonesia (Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Militer)

Perubahan lain yang signifikan adalah perpanjangan usia pensiun prajurit. Hal ini bertujuan untuk memberikan kesempatan lebih lama bagi prajurit dalam menjalankan tugasnya serta memperkuat struktur organisasi TNI.

Admin

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *