Tabanan – Untuk memperkuat kerjasama antar lembaga negara di bidang penegakan hukum serta mendukung institusi, Kejaksaan Negeri Tabanan secara resmi menandatangani Perjanjian Kerja Sama (PKS) dengan Komando Distrik Militer 1619/Tabanan. Acara tersebut berlangsung di Kantor Kejaksaan Negeri Tabanan yang terletak di Desa Dajan Peken, Kecamatan Tabanan, pada hari Jumat, 27 Februari 2026.
Penandatanganan PKS ini merupakan kelanjutan dari kerjasama yang telah dilakukan oleh Kejaksaan Negeri Republik Indonesia dengan TNI, yang bertujuan untuk memperkuat koordinasi dan kolaborasi antara kedua institusi dalam pelaksanaan penegakan hukum.
Dalam kesempatan tersebut, Kasdim Tabanan, yang juga merupakan perwira tertua, hadir mewakili Dandim, didampingi para Perwira Staf serta jajaran Danramil yang bernaung di wilayah Kodim 1619/Tabanan. Kerja sama ini mencakup berbagai dukungan, seperti pengamanan, pengawalan kegiatan penting, pertukaran informasi, serta peningkatan koordinasi untuk mendukung stabilitas dan supremasi hukum di Kabupaten Tabanan.
Mayor Kav I Nyoman Arya Jayantara, selaku Kasdim 1619/Tabanan, menekankan bahwa perjanjian ini merupakan komitmen konkret dari TNI AD, khususnya Kodim 1619/Tabanan, untuk mendukung tugas penegakan hukum yang dilaksanakan oleh Kejaksaan. “Kerja sama ini bukan hanya sekadar penandatanganan dokumen, tetapi mencerminkan sinergitas nyata antara TNI dan Kejaksaan dalam menjaga stabilitas keamanan dan mendukung penegakan hukum yang profesional, transparan, dan berkeadilan di wilayah Tabanan,” ujarnya.
Kasdim juga menambahkan bahwa kolaborasi lintas institusi sangat penting dalam menghadapi tantangan hukum dan keamanan yang kian kompleks, sehingga diperlukan komunikasi yang berkesinambungan. Dengan ditandatanganinya PKS ini, diharapkan hubungan antara Kejaksaan Negeri Tabanan dan Kodim 1619/Tabanan semakin solid dan harmonis serta mampu memberikan kontribusi nyata untuk menciptakan situasi wilayah yang aman, tertib, dan kondusif, serta masyarakat yang terlindungi oleh hukum.



