Kapuas – Tahapan pembangunan rumah tidak layak huni (RTLH) yang menjadi sasaran 5 dalam TMMD Reguler ke-129 Kodim 1011/Kuala Kapuas telah berlanjut ke tahap pemasangan lantai. Kegiatan ini berlangsung di Desa Bandar Raya, Kecamatan Tamban Catur, Kabupaten Kapuas pada Kamis, 6 Agustus 2026, dengan melibatkan partisipasi aktif warga sekitar.
Pemasangan lantai menjadi langkah kunci dalam menciptakan hunian yang lebih nyaman dan sehat bagi penghuninya. Dalam proses ini, anggota Satgas TMMD bergandeng tangan dengan masyarakat untuk memastikan semua dapat selesai sesuai rencana yang telah ditetapkan.
Kerjasama yang terbangun selama proyek menunjukkan komitmen masyarakat terhadap suksesnya program TMMD di daerah mereka. Para warga dengan antusias mendukung kegiatan ini, mulai dari menyiapkan material hingga berkontribusi langsung dalam pemasangan.
Kebersamaan yang ditunjukkan selama pelaksanaan ini memberikan nilai tambah bagi program TMMD, karena semua dilakukan dengan semangat gotong royong yang telah menjadi bagian dari budaya mereka. Diharapkan RTLH Sasaran 5 segera siap huni dan dapat meningkatkan kualitas hidup keluarga yang menerima bantuan.



