KAPUAS – Program rehabilitasi Rumah Tidak Layak Huni (RTLH) pada TMMD Reguler Ke-129 Tahun Anggaran 2026 terus menghadirkan perkembangan signifikan. Pada Senin (3/8/2026), Satgas TMMD berkolaborasi dengan warga setempat untuk melanjutkan pemasangan reng pada RTLH Sasaran 5 milik Ibu Rini, yang berlokasi di RT 02/RW 01, Desa Bandaraya, Kecamatan Tamban Catur, Kabupaten Kapuas.
Pemasangan reng ini baru dilakukan setelah tahap kasau selesai dikerjakan sehari sebelumnya. Langkah ini merupakan bagian krusial sebelum proses pemasangan atap, yang bertujuan untuk memperkuat struktur bangunan agar lebih terjamin keamanannya.
Personel Satgas melaksanakan tugas dengan penuh ketelitian, memastikan jarak antar reng sesuai dengan spesifikasi yang dibutuhkan untuk pemasangan genteng. Dengan cara ini, diharapkan hasil akhir bangunan akan nampak lebih teratur dan aman untuk dihuni.
Keterlibatan warga setempat dalam proses pengerjaan menunjukkan nilai gotong royong yang kuat dalam pelaksanaan TMMD. Dengan berbagai langkah percepatan ini, diharapkan rumah Ibu Rini dapat segera selesai dan meningkatkan kualitas hidupnya.



