Penguatan Koperasi Desa Melalui Sosialisasi Perpres

TABANAN – Dalam upaya memperkuat pengelolaan Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih, Danramil 1619-08/Penebel Mayor Caj (Har) Triyono dan timnya menggelar sosialisasi Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 82 Tahun 2026 pada Selasa (27/10/2026). Acara ini diselenggarakan di Ruang Rapat Kantor Camat Penebel, melibatkan partisipasi aktif Dinas Koperasi Kabupaten Tabanan, Camat Penebel, Satgas KDKMP Kecamatan, serta perbekel dan ketua KDKMP di kawasan tersebut.

Sosialisasi ini dilaksanakan dengan tujuan untuk menyelaraskan pemahaman seputar tata kelola koperasi di kalangan semua stakeholder. Ini penting agar setiap orang yang terlibat tahu perannya dan dapat bekerja sama dalam menjalankan program secara efektif sesuai dengan ketentuan yang ada.

Peraturan Presiden Nomor 82 Tahun 2026 menetapkan kerangka kerja bagi pengelolaan KDKMP, mencakup berbagai aspek mulai dari pendirian badan hukum, penyediaan tempat usaha, pengelolaan pendanaan, dan keberlangsungan operasi koperasi. Dengan adanya regulasi ini, diharapkan setiap pihak dapat menempatkan diri pada posisi yang benar dalam pengelolaan koperasi agar berjalan dengan lancar dan efektif.

Pada kesempatan tersebut, Mayor Caj (Har) Triyono menyampaikan pentingnya penguasaan terhadap regulasi yang ada. Ia menekankan, “Dari sosialisasi ini, kami ingin semua pihak benar-benar mengerti dan melaksanakan setiap peran dengan tanggung jawab. Koperasi itu harus dikelola dengan profesionalisme dan transparansi agar dapat memberikan manfaat nyata bagi masyarakat desa,” katanya.