KUALA KAPUAS – Pembangunan rumah tidak layak huni (RTLH) milik Bapak Masrani dalam program TMMD Reguler ke-129 Kodim 1011/Kuala Kapuas terus menunjukkan tanda-tanda kemajuan. Pada hari Jumat, 31 Juli 2026, Satgas TMMD telah melaksanakan pemasangan tiang gelagar yang merupakan langkah penting dalam menyelesaikan struktur bangunan.
Kegiatan ini berlangsung di RT 02/RW 01, Desa Bandar Raya, Kecamatan Tamban Catur, Kabupaten Kapuas. Seluruh proses dilakukan dengan penuh perhatian agar kekuatan bangunan terjamin dan memenuhi standar keamanan.
Pemasangan tiang gelagar menjadi aspek yang sangat penting karena berfungsi sebagai penopang utama bangunan. Ini menunjukkan bahwa rehabilitasi RTLH telah memasuki tahap konstruksi yang substansial dan siap menuju penyelesaian.
Program TMMD bertujuan untuk meningkatkan kualitas hidup masyarakat, dengan menyediakan hunian yang layak dan aman bagi mereka yang menerima manfaat. Dansatgas TMMD Reguler ke-129 Kodim 1011/Kuala Kapuas menekankan pentingnya penyelesaian semua sasaran fisik agar masyarakat Desa Bandar Raya dapat segera merasakan manfaatnya.



