Kapuas – Proyek pembangunan Rumah Tidak Layak Huni (RTLH) di Desa Bandar Raya, Kecamatan Tamban Catur, oleh Satgas TMMD Reguler Ke-129 TA 2026 Kodim 1011/Kuala Kapuas terus dilanjutkan. Pada Senin, 27 Juli 2026, tim Satgas berkolaborasi dengan masyarakat untuk memulai proses penancapan pondasi RTLH yang ditujukan untuk Ibu Rini.
Pekerjaan penancapan pondasi ini adalah langkah yang sangat fundamental, karena akan memengaruhi kekuatan dan stabilitas struktur bangunan yang akan dibangun. Fondasi yang kuat sangat diperlukan untuk memastikan rumah dapat tahan lama dan aman untuk dihuni.
Untuk memastikan bahwa semua berjalan sesuai rencana, anggota Satgas dan warga melakukan persiapan untuk menentukan titik pondasi, mengatur tongkat, serta memastikan bahwa setiap elemen terpasang dengan baik. Semua langkah ini diambil agar kualitas pembangunan bisa maksimal.
Melalui program TMMD Reguler Ke-129 ini, diharapkan RTLH untuk Ibu Rini dapat segera diselesaikan, memberikan hunian yang lebih baik dan nyaman bagi keluarganya.



