Pegunungan Bintang — Pada Rabu, 15 April 2026, aparat gabungan dari TNI dan Polri menggelar konferensi pers di Polres Pegunungan Bintang untuk memaparkan pengungkapan kasus tindak pidana narkotika. Kegiatan ini dihadiri oleh Letkol Inf Erwan Harliantoro, Dansatgas Yonif 751/Vira Jaya Sakti (VJS), yang menunjukkan komitmen bersama dalam menanggulangi peredaran narkoba di kawasan perbatasan. Press release ini dilaksanakan sebagai respons terhadap peredaran narkotika yang merugikan masyarakat dan generasi muda, serta bertujuan untuk memberikan informasi transparan kepada publik mengenai keberhasilan aparat penegak hukum.
Dalam pengungkapan tersebut, tiga orang tersangka berinisial TU, RA, dan MU berhasil diamankan. Penangkapan ini berawal dari penyisiran ladang ganja oleh personel Satgas Yonif 751/VJS yang sebelumnya menangkap pemilik ladang. Dalam konferensi tersebut, petugas juga memamerkan sejumlah barang bukti berupa 50 batang pohon ganja, 8 batang pohon ganja, 87 batang pohon ganja, 10 bungkus narkotika jenis ganja, satu bungkus plastik hitam berisi bibit ganja, satu tas hitam berisi ganja, serta dua bungkus plastik hitam kecil berisi ganja. Semua barang bukti ini akan digunakan dalam proses penyidikan lebih lanjut.
Letkol Inf Erwan Harliantoro menyatakan bahwa pemberantasan narkotika adalah tanggung jawab kolektif yang harus dilakukan secara berkelanjutan. Sinergi yang kuat antara TNI, Polri, dan elemen terkait lainnya diharapkan dapat menjaga Pegunungan Bintang dari ancaman narkoba. Kegiatan ini juga menjadi pernyataan tegas bahwa aparat akan terus memperkuat pengawasan dan penindakan terhadap pelanggaran narkotika. Dengan langkah yang terpadu dan berkelanjutan, diharapkan masyarakat semakin sadar akan bahaya narkoba dan berkontribusi aktif dalam menjaga lingkungan dari dampak negatif penyalahgunaan narkotika.



